Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Presiden SBY
Presiden SBY Serahkan Dokumen 10 Tahun Pemerintahan ke Arsip Nasional
Friday 17 Oct 2014 22:23:25
 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyaksikan penyerahan arsiap 10 tahu pemerintahannya kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menjelang akhir masa jabatannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyaksikan penyerahan arsiap 10 tahu pemerintahannya kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Penyerahan arsip statis secara simbolis dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi kepada Kepala ANRI Mustari Irawan di ruang Garuda, Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/10) sore.

Saat menyaksikan arsip-arsip yang diserahkan itu, Presiden SBY mengatakan, negara modern haruslah memiliki administrasi yang modern. Ia menyebutkan, segala kegiatan presiden haruslah dituangkan dalam sebuah dokumen, dan di akhir jabatannya harus diserahkan ke lembaga penyimpan arsip supaya dapat dipakai dan disimpan sebagai dokumen sejarah.

“Dokumen ini merupakan pertanggungjawaban Presiden selama 10 tahun kepada rakyat sebagai bagian dari sejarah Republik Indonesia,” papar Presiden SBY seraya menyebutkan, bahwa semua yang dilakukan pemerintah harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Presiden meminta kepada Arsip Nasional sebagai lmbaga resmi yang bertugas untuk mengelola dan menyimpan, agar bisa mendayagunakan arsip itu dengan sebaik-baiknya. “Ini berguna bila ada polemik sejarah di masyarakat. Dokumen negara harus jelas posisinya di mana, jangan sampai dokumen negara tidak jelas posisinya,” tuturnya.

Presiden SBY mengajak semua pihak untuk memulai tradisi yang baik, dengan menyerahkan dokumen negara kepada Arsip Nasional. Karena itu, Presiden SBY meminta penyerahan dokumen negara kepada Arsip Nasional yang dilakukanya, juga dilakukan di tingkat Kementerian/Lembaga atau bahkan semua Kepala Daerah.

Jumlah arsip yang diserahkan oleh Mensesneg Sudi Silalahi itu terdiri atas 500 bundel yang telah disusun oleh tim yang dibentuk oleh Mensesneg dan diketuai oleh Sekretaris Militer Presiden.

Hadir dalam kesempatan penyerahan arsip itu antara lain Menko Polhukam Djoko Suyanto, Mensesneg Sudi Silalahi, Seskab Dipo Alam, Mendikbud Mohammad Nuh, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, dan Wakil Menteri Pertahanan Sjafri Syamsudin.

Seusai menyaksikan penyerahan arsip, Presiden SBY melakukan peninjauan Museum Kepresidenan Balai Kirti, dengan didampingi beberapa menteri.(HS/BP/Setkab/ES/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Presiden SBY
 
  Presiden SBY Serahkan Dokumen 10 Tahun Pemerintahan ke Arsip Nasional
  Bertemu 20 Netizen, Ibu Ani: Ini Sore Yang Menyenangkan
  Presiden SBY Terima Pimpinan DPR, DPD, dan MPR-RI
  Minggu Terakhir, Presiden SBY ‘Beberes’ Kantor
  'Bapak Presiden dan Ibu Ani, Kami Selalu Merindukanmu…'
 
ads1

  Berita Utama
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien

Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren

Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2